Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dhana Widyatmika, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, pihaknya menyerahkan berkas Dhana hari Kamis (21/6) kemarin.
"Jadi, kita tinggal menunggu waktu persidangan dari pihak pengadilan," kata Andhi. Ia juga menjelaskan, Dhana nantinya akan tetap didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (money laundry).
Saat ini Kejagung juga sudah menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU). Namun Andhi tidak mau merinci siapa saja Jaksa yang ditunjuk jadi JPU.
Sementara itu, kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto menegaku siap untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, di Pengadilan nanti. "Kami akan buktikan itu," tantang Reza.
Dalam kasus ini, Dhana dituduh telah menyalahgunakan wewenangnya ketika bekerja sebagai pegawai pajak. Dia diduga telah menerima sejumlah duit dari wajib pajak yang ditanganinya.
Uang hasil kejahatannya itu, kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya, termasuk untuk menjalankan bisnis-bisnisnya. Ada beberapa bisnis yang dijalankan Dhana, dari mulai usaha Showroom mobil, sampai membuka usaha minimarket.
Kasus ini terendus Jaksa, dari adanya laporan mengenai jumlah duit yang dimiliki Dhana di sejumlah rekeningnya. Diketahui, dalam rekening Dhana terdapat uang tunai mencapai Rp 79 miliar. Saat ini rekening-rekening itu sudah diblokir Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News