kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.976   84,00   0,47%
  • IDX 5.896   -204,86   -3,36%
  • KOMPAS100 768   -27,83   -3,50%
  • LQ45 581   -17,43   -2,91%
  • ISSI 204   -7,32   -3,46%
  • IDX30 329   -9,33   -2,76%
  • IDXHIDIV20 403   -9,08   -2,20%
  • IDX80 87   -3,11   -3,45%
  • IDXV30 109   -2,02   -1,82%
  • IDXQ30 105   -2,37   -2,20%

Dhana didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar


Senin, 02 Juli 2012 / 14:58 WIB
ILUSTRASI. Menteri luar negeri G7 mengikuti pertemuan di London, Inggris, 5 Mei 2021.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dhana didakwa dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa IBN Wismantanu mengatakan Dhana pada saat menjabat sebagai pegawai pajak diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari wajib pajak PT Mutiara Virgo. Dhana juga dituding jaksa menerima Mandiri Travellers Cheque dari pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam.

Dhana juga didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 1,028 miliar dalam proses banding pajak PT Kornet Trans Utama. Dalam tindak pidana pencucian uang, Dhana menerima sejumlah uang yang diduga hasil korupsi. "Uang tersebut ditransfer, dipindahkan. Yang diduga untuk menyamarkan asal usul uang tersebut," ujar Wismantanu, Senin (2/7).

Kejaksaan Agung sebelumnya menuding, Dhana telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berbagai macam kegiatan. Jaksa mensinyalir, Dhana memutar uang hasil korupsi untuk menjalankan sejumlah bisnis. Salah satunya bisnis penjualan kendaraan lewat PT Mitra Modern Mobilindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×