kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Dhana didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar


Senin, 02 Juli 2012 / 14:58 WIB
Dhana didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar
ILUSTRASI. Menteri luar negeri G7 mengikuti pertemuan di London, Inggris, 5 Mei 2021.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dhana Widyatmika mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dhana didakwa dengan Undang-Undang Tipikor dan Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa IBN Wismantanu mengatakan Dhana pada saat menjabat sebagai pegawai pajak diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari wajib pajak PT Mutiara Virgo. Dhana juga dituding jaksa menerima Mandiri Travellers Cheque dari pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam.

Dhana juga didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 1,028 miliar dalam proses banding pajak PT Kornet Trans Utama. Dalam tindak pidana pencucian uang, Dhana menerima sejumlah uang yang diduga hasil korupsi. "Uang tersebut ditransfer, dipindahkan. Yang diduga untuk menyamarkan asal usul uang tersebut," ujar Wismantanu, Senin (2/7).

Kejaksaan Agung sebelumnya menuding, Dhana telah menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berbagai macam kegiatan. Jaksa mensinyalir, Dhana memutar uang hasil korupsi untuk menjalankan sejumlah bisnis. Salah satunya bisnis penjualan kendaraan lewat PT Mitra Modern Mobilindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×