Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Dan sudah pemeriksaan lebih dari 200 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset-aset dan penyitaan yang diduga terkait dengan dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara dari BPKP," ungkapnya.
Baca Juga: Sebanyak 400 Prajurit TNI AL Disiapkan Jadi Awak Kapal Induk Pertama Indonesia
Ia menerangkan, pada hari ini, tim penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola MBG.
Para saksi tersebut antara lain PT dari Yayasan LMCG, DG selaku pegawai perbankan, AS selaku Leads IFSR, RK selaku pegawai perbankan, TP selaku pegawai BGN, dan AAA selaku pegawai perbankan. Kemudian, RRNWP selaku pegawai BGN, RRA selaku pegawai perbankan, LDV selaku pegawai perbankan, dan SDS selaku karyawan swasta.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," lanjutnya.
Sudah ada 7 tersangka
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Penetapan terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) pada Selasa (2/7/2026) lalu.
Nama paling tersohor dalam dugaan korupsi MBG adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana. Perannya sentral, tak hanya bermain dalam kasus suap dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bukan hanya sekali, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, suap yang diterima Dadan berkali-kali untuk penentuan sejumlah titik SPPG.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Selain soal jual beli titik SPPG, Dadan juga terlilit beragam mark up dalam pengadaan barang di bawah BGN, seperti sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik.
Baca Juga: Cicilan Perdana KDMP Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo 25 September, Kemenkeu Siap Bayar
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/18/18145891/kejagung-sudah-periksa-lebih-dari-200-saksi-kasus-korupsi-mbg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














