Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp 268,95 miliar hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, dengan realisasi tersebut, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto yang dihimpun pemerintah sejak 2022 hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp 2,15 triliun.
"Hingga Agustus 2026 (2022-2026), penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,15 triliun," ujar Inge dikutip Jumat (18/9/2026).
Baca Juga: Kejagung Telah Periksa Lebih dari 200 Saksi Kasus Korupsi Program MBG
Dalam rinciannya, penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 268,95 miliar pada 2026 hingga Agustus.
Adapun penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2026 terdiri atas dua jenis pajak. Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mencapai Rp 1,27 triliun. Sementara itu, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp 881,82 miliar.
Dengan demikian, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Agustus 2026.
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah dari sektor ekonomi digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














