kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

KPK Panggil Lima Biro Travel Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji


Jumat, 10 April 2026 / 15:25 WIB
KPK Panggil Lima Biro Travel Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 bos biro travel haji untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Jumat (10/4/2026). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat. 

Kelima saksi tersebut adalah Ujang Abidin selaku Direktur Utama PT Biro Perjalanan Wisata Hudaya Safari; Nadjib Salim selaku Direktur Operasional PT BPW Helutrans Al Haadi Ziarah; Mekkah Aziz selaku Direktur Operasional PT Bunda Asni Prima; Sheikh Muhammad Masyhur selaku PT Dena Vistama; dan Bungsu Achmad Meinur selaku Direktur PT Dewiserasi Indahwisata. 

Baca Juga: Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Tegaskan Komitmen Kawal Konstitusi

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan 5 saksi tersebut.

Budi sebelumnya menyebutkan bahwa KPK akan memeriksa pihak biro travel haji sebagai saksi perkara ini secara maraton mulai pekan ini.

"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya, kata Budi, Jumat (3/4/2026) pekan lalu. 

Kasus korupsi kuota haji 

KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan ada kongkalikong dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara. 

Dia mengatakan, Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Gus Alex serta 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief untuk memuluskan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. 

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba juga memberikan uang 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk tujuan yang sama. 

Asep mengatakan, atas pemberian tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.

Asep mengatakan, Ismail dan Asrul disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI Untuk Oman dan Yaman

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/10/14061541/kpk-panggil-5-bos-biro-travel-jadi-saksi-kasus-korupsi-kuota-haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×