Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sudah ada pengembalian uang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, uang yang dikembalikan berasal dari pihak vendor maupun pihak internal kementerian yang diduga menerima keuntungan tidak sah dalam proyek tersebut.
“Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah atau dollar. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah,” kata Anang saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (10/10/2025).
“Dari pihak-pihak baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, itu mereka ada mengembalikan,” ucap dia.
Baca Juga: Soal Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Bilang Begini
Meski begitu, Anang belum dapat memastikan total nominal uang yang dikembalikan.
Ia hanya menyebutkan bahwa nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Saya tidak tahu persis nilainya, nanti di persidangan akan terungkap. Tapi yang jelas sudah ada pengembalian dan penyitaan, dalam bentuk rupiah dan dollar,” kata dia.
Anang juga mengonfirmasi bahwa pihak yang mengembalikan uang tidak hanya berasal dari kalangan vendor, tetapi juga individu di lingkungan Kemendikbudristek.
“Ya, ada dari pihak-pihak di kementerian yang mengembalikan. Artinya mungkin ada yang menerima keuntungan, dan mereka mengembalikan,” ujar dia.
Namun, Anang menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara. Proses hukum tetap berjalan dan akan diperdalam dalam persidangan.
“Nanti semua akan terungkap di persidangan,” ucap Anang.
Kasus korupsi laptop Chromebook
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan eks Menristekdikbud Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain Nadiem Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan; konsultan Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah; dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Baca Juga: RUU P2SK Buka Jalan Aset Kripto Jadi Sistem Pembayaran Nasional
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/10/16355561/kejagung-ungkap-miliaran-rupiah-dikembalikan-terkait-kasus-korupsi-laptop.
Selanjutnya: Magang BUMN PTPN III 2025: Daftar Gratis, Dapat Uang Saku
Menarik Dibaca: Lalamove Ekspansi ke Medan, Tawarkan Promo Diskon hingga 90% untuk Pengguna Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News