kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid, Imbas Kasus Korupsi Pertamina


Jumat, 13 Juni 2025 / 10:29 WIB
Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid, Imbas Kasus Korupsi Pertamina
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan kilang minyak milik Muhammad Kerry Andrianto Riza yang terkait kasus korupsi Pertamina


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan sejumlah aset PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Asal tahu saja, OTM adalah perusahaan milik putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Sebagai imbas dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

"Tindakan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (13/6).

Adapun objek penyitaan tersebut yakni sebagai berikut:

  • 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M2 dengan SHGB.

Baca Juga: Kejagung Sita Kantor PT OTM Milik Anak Riza Chalid Terkait Korupsi Pertamina


Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atas tanah-tanah tersebut terdiri bangunan:

  • 5 (lima) tangki kapasitas 22.400 kL (dua puluh dua ribu empat ratus kilo liter);
  • 3 (tiga) tangki kapasitas 20.200 kL (dua puluh ribu dua ratus kilo liter);
  • 4 (empat) tangki kapasitas 12.600 kL (dua belas ribu enam ratus kilo liter);
  • 7 (tujuh) tangki kapasitas 7.400 kL (tujuh ribu empat ratus kilo liter);
  • 2 (dua) tangki kapasitas 7.000 kL (tujuh ribu kilo liter);
  • Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT (seratus tiga puluh tiga ribu metrik ton);
  • Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT (dua puluh ribu metrik ton);
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.

Terdapat beberapa pertimbangan penyidik untuk menyita aset tersebut. Yang pertama, Tim Penyidik berpendapat bahwa barang/benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan/atau sarana yang digunakan dan/atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara;

Kedua, dengan mempertimbangkan OTM sebagai objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata Kelola minyak yang melayani wilayah meliputi sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan bagian barat, maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan;

Ketiga, selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga.

"Karena, BUMN yang memiliki kemampuan serta kewenangan untuk menjalankan OTM dan akan diserahkan oleh Penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI," tutupnya. 

Selanjutnya: Ini 3 Arti Status Penerima BSU Pekerja saat Cek Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Menarik Dibaca: BRI Salurkan KUR Rp 69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×