kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.440   1,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Susul 6 Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook


Jumat, 05 September 2025 / 06:09 WIB
Susul 6 Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook
ILUSTRASI. Susul 6 Menteri Jokowi, Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), membantah melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Sebelum Nadiem, sebanyak enam menteri di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah membantah terlibat korupsi. Namun hasil sidang membuktikan, menteri-menteri tersebut bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.  

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook. Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Banyak yang Kosong, Inilah SPBU di Jakarta yang Jual BBM Shell Super 4 September 2025

Penetapan tersangka berlangsung setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung selama 6 jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB, Kamis 4 September 2025.

Ditetapkan sebagai tersangka, Nadim membantah telah melakukan korupsi di proyek pengadaan laptop tersebut. "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," kata Nadiem.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," lanjut Nadiem.

Menteri terlibat korupsi

Keterlibatan menteri di kasus korupsi sering terjadi di Indonesia. Sejak berdirinya KPK tahun 2002, sebanyak 14 menteri telah dipenjara karena kasus korupsi.

Khusus selama era Presiden Joko Widodo, sebanyak enam menteri telah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi. 

Berikut daftar menteri terlibat korupsi berdasarkan penelurusan KONTAN:

Era Megawati (Kabinet Gotong Royong / Kabinet Indonesia Bersatu I)

1. Rokhmin Dahuri – Menteri Kelautan dan Perikanan

  • Kasus: Penyalahgunaan dana non-budgeting untuk kepentingan pribadi dan politik.
  • Hukuman: 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider penjara 6 bulan. 

2. Achmad Sujudi – Menteri Kesehatan

  • Kasus: Korupsi pengadaan alat kesehatan (mark-up).
  • Hukuman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider penjara 6 bulan. 

Tonton: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

3. Hari Sabarno – Menteri Dalam Negeri

  • Kasus: Manipulasi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.
  • Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara. 

4. Bachtiar Chamsyah – Menteri Sosial

  • Kasus: Pengadaan mesin jahit dan sapi impor dengan penyimpangan.
  • Hukuman: 1,8 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara. 

Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

5. Andi Alfian Mallarangeng – Menpora

  • Kasus: Korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang.
  • Hukuman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara. 

6. Jero Wacik – Menteri Kebudayaan & Pariwisata / Menteri ESDM

  • Kasus: Penyalahgunaan dana operasional dan pemerasan.
  • Hukuman: 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan penjara; hukuman diperberat MA menjadi 8 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. 

7. Suryadharma Ali – Menteri Agama

  • Kasus: Penyelewengan dana haji dan dana operasional menteri.
  • Hukuman: 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara, serta pengembalian uang pengganti Rp 1,8 miliar (subsider 2 tahun). 

8. Siti Fadilah Supari – Menteri Kesehatan

  • Kasus: Penerimaan suap pengadaan alat kesehatan tahun 2005 (krisis flu burung).
  • Hukuman: 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, pengembalian uang negara sekitar Rp 1,4 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 6,1 miliar. 

Era Joko Widodo (Jokowi)

9. Idrus Marham – Menteri Sosial (era pertama Jokowi)

  • Kasus: Suap proyek PLTU Riau‑1.
  • Hukuman: 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta; di banding diputus 5 tahun, dan kasasi mengurangi menjadi 2 tahun. → Dibebaskan 11 September 2020. 

10. Imam Nahrawi – Menpora (era kedua Jokowi)

  • Kasus: Suap dana hibah KONI.
  • Hukuman: 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider 3 bulan penjara; juga wajib membayar uang pengganti Rp 18,15 miliar dan dicabut hak politik 4 tahun. 

11. Edhy Prabowo – Menteri Kelautan dan Perikanan

  • Kasus: Suap dalam izin ekspor benih lobster (benur).
  • Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 9,68 miliar dan US$77.000, pencabutan hak politik 3 tahun. 

12. Juliari Batubara – Menteri Sosial (era kedua Jokowi)

  • Kasus: Suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 sebesar Rp 32,48 miliar.
  • Hukuman: 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 14,59 miliar, dicabut hak politik 4 tahun. 

13. Johnny G. Plate – Menkominfo

  • Kasus: Korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur Kominfo (dakwaan kerugian negara Rp 8 triliun, keuntungan Rp 17,8 miliar).
  • Status: Tersangka sejak 2023. Proses hukum masih berjalan. 

14. Syahrul Yasin Limpo – Mantan Menteri Pertanian

  • Kasus: Pemerasan terhadap pejabat Kementan; untuk kebutuhan pribadi seperti jet dan perhiasan.
  • Hukuman: 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 14,6 miliar. Vonis dijatuhkan Juli 2024.

Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga

Selanjutnya: Harga Minyak Ditutup Melemah, Terseret Lonjakan Stok Minyak AS dan Rencana OPEC+

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 September 2025: Karier & Keuangan Cancer Awas!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×