Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan Denny hadir memenuhi panggilan penyidik "Wamenkumham Denny Indrayana hadir memenuhi panggilan," ungkap Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Bukan hanya Denny, kejaksaan agung pun memeriksa dua pejabat Ditjen AHU yang sudah dijadikan tersangka masing-masing Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum (Notariat) Nur Ali.
"Dua tersangka kasus gratifikasi Kemenkumham pun diperiksa," kata Tony.
Sebelumnya kejaksaan agung menetapkan dua orang tersangka kasus gratifikasi. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial NA selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014
Tersangka selanjutnya berinisial LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.
Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. ((Adi Suhendi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News