kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.204   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.094   -70,71   -0,99%
  • KOMPAS100 1.057   -13,21   -1,23%
  • LQ45 827   -10,56   -1,26%
  • ISSI 213   -2,80   -1,29%
  • IDX30 425   -4,83   -1,12%
  • IDXHIDIV20 507   -8,78   -1,70%
  • IDX80 121   -1,44   -1,18%
  • IDXV30 125   -0,48   -0,38%
  • IDXQ30 140   -2,21   -1,55%

Kejagung periksa Wamenkumham Denny Indrayana


Senin, 29 September 2014 / 14:50 WIB
Kejagung periksa Wamenkumham Denny Indrayana
ILUSTRASI. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) akan tebar dividen tunai Rp 92,5 per saham atau setara Rp 712,5 miliar.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat dua pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan Denny hadir memenuhi panggilan penyidik "Wamenkumham Denny Indrayana hadir memenuhi panggilan," ungkap Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).

Bukan hanya Denny, kejaksaan agung pun memeriksa dua pejabat Ditjen AHU yang sudah dijadikan tersangka masing-masing Mantan Direktur Perdata Lilik Sri Hariyanto dan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum (Notariat) Nur Ali.

"Dua tersangka kasus gratifikasi Kemenkumham pun diperiksa," kata Tony. 

Sebelumnya kejaksaan agung menetapkan dua orang tersangka kasus gratifikasi. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial NA selaku Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia ditetapkan sebagi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014

Tersangka selanjutnya berinisial LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi dilakukan pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI. ((Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×