kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Denny: Pembebasan Corby bukan barter dengan Adrian


Sabtu, 08 Februari 2014 / 13:48 WIB
Denny: Pembebasan Corby bukan barter dengan Adrian
ILUSTRASI. Bank Indonesia diproyeksi bakal mengerek suku bunga acuan dan mencapai 4,75% di akhir 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menegaskan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, bukan merupakan barter dengan ekstradisi buronan kasus korupsi Adrian Kiki Ariawan.

Denny mengatakan, pembebasan bersyarat Corby dikabulkan karena ia memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. "Kita bicara hukum saja. Kalau Corby dapat karena dia memenuhi syarat. Apa ada permohonan ditolak? Oh, ada. Dua WNA (Warga Negara Asing) pernah ditolak karena tidak memenuhi syarat. Adrian Kiki itu proses hukum," kata Denny, Jumat (7/2/2014).

Denny menjelaskan, ekstradisi Adrian juga melalui proses hukum. Setelah melalui proses selama 8 tahun, High Court Australia atau pengadilan tertinggi di Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia. "Adrian Kiki, di satu sisi ektradisinya dikabulkan bukan karena pemerintah Australia tetapi karena yudikatif MA (Mahkamah Agung) dia (Australia) menyatakan, yes ekstradisi," terang Denny.

Corby merupakan salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Corby dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013. Menurut Denny, salah satu syarat karena Corby telah menjalani 2/3 masa tahanan di penjara.

Selain itu, dia juga telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tinggal di Indonesia. Sesuai ketentuan Permen Kemenhuk dan HAM Nomor 21 tahun 2013, Pasal 85, Corby wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga tetap berada di Indonesia.

Namun, Denny mengaku tidak mengetahui secara teknis wajib lapor tersebut. Pembebasan bersyarat juga dapat dicabut jika Corby imelakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program bimbingan yang ditetapkan Bapas.

Corby yang dijuluki Ratu Marijuana itu dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Corby ditangkap saat kedapatan membawa 4,1 Kg ganja di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 8 Oktober 2004. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×