Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Hal tersebut disampaikan Denny menyusul penyebutan nama Ibas dalam pemeriksaan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Nama siapapun bisa disebut. Menjadi soal itu adalah jangan bertekan pada nama. Ini proses hukum titik tekannya pada alat bukti," ujar ujar Denny di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Denny menambahkan, status hukum seseorang tidak ditentukan oleh jabatan, partai politik, atau latar belakangnya. Seseorang mendapat status hukum, tersangka atau kah terpidana, harus dibuktikan dengan alat bukti.
"Kalau kita berpegang nama akan non yuridis. Ini peroses hukum serahkan kepada KPK. Saya yakin KPK paham dan tahu persis," kata dia.
Sebelumnya, saat diperiksa Rabu lalu, Anas Urbaningrum mengaku telah mengungkapkan peran Ibas kepada tim penyidik KPK. Peran Ibas yang diungkapkan Anas kepada tim penyidik berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat 2010 yang berlangsung di Bandung. Dalam kongres itu, Ibas bertindak sebagai steering committee. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News