kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Denny: Pemeriksaan Ibas harus didasari alat bukti


Kamis, 06 Februari 2014 / 18:31 WIB
Denny: Pemeriksaan Ibas harus didasari alat bukti
ILUSTRASI. Begini cara mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui situs Kemnaker.. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

Hal tersebut disampaikan Denny menyusul penyebutan nama Ibas dalam pemeriksaan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Nama siapapun bisa disebut. Menjadi soal itu adalah jangan bertekan pada nama. Ini proses hukum titik tekannya pada alat bukti," ujar ujar Denny di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Denny menambahkan, status hukum seseorang tidak ditentukan oleh jabatan, partai politik, atau latar belakangnya. Seseorang mendapat status hukum, tersangka atau kah terpidana, harus dibuktikan dengan alat bukti.

"Kalau kita berpegang nama akan non yuridis. Ini peroses hukum serahkan kepada KPK. Saya yakin KPK paham dan tahu persis," kata dia.

Sebelumnya, saat diperiksa Rabu lalu, Anas Urbaningrum mengaku telah mengungkapkan peran Ibas kepada tim penyidik KPK. Peran Ibas yang diungkapkan Anas kepada tim penyidik berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat 2010 yang berlangsung di Bandung. Dalam kongres itu, Ibas bertindak sebagai steering committee. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×