Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
"Sedang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Anang menjelaskan alasan Sudirman Said diperiksa terkait kasus itu karena yang bersangkutan merupakan Menteri ESDM saat kasus itu berlangsung.
"Sebagai saksi dan saat itu menjabat sebagai menteri," jelas dia.
Baca Juga: Tiba di London, Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia - Inggris
Diketahui, pemeriksaan terhadap Sudirman Said bukan baru kali ini dilakukan Kejagung.
Penyidik Gedung Bundar sudah memeriksa Sudirman Said pada 23 Desember 2025.
Pemanggilan akhir tahun lalu Sudirman mengatakan usai diperiksa Kejagung pada pengujung 2025 kemarin, dirinya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, ia enggan mengungkapkan substansi pemeriksaan yang dijalaninya.
"Ya saya dipanggil sebagai saksi untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus. Saya tidak bisa menjelaskan substansi," kata Sudirman kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Sudirman menegaskan, sebagai warga negara yang baik, dirinya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dia berharap, keterangan yang disampaikan dapat membantu membuat terang perkara yang sedang disidik Kejagung.
Sudirman juga menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik meminta keterangan terkait posisinya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.
"Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina Persero pada tahun 2008–2009," kata dia.
Terkait Petral yang sempat dibubarkan dalam rangka pemberantasan praktik mafia migas, Sudirman menyinggung persoalan reformasi tata kelola yang menurutnya tidak berjalan optimal.
Ia mengaku telah berulang kali menjelaskan di berbagai forum publik bahwa upaya reformasi tata kelola supply chain kala itu tidak terlaksana dengan baik.
Salah satu penyebabnya, menurut Sudirman, adalah adanya perubahan kebijakan di internal Pertamina.
"Saya pernah jelaskan di berbagai forum publik, maksud dan tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik, karena pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama," ujar Sudirman.
Adapun pemeriksaan terhadap Sudirman kala itu berlangsung sekitar lima jam.
Baca Juga: ATR/BPN Siapkan Ribuan Hektare Eks HGU untuk Huntap Korban Bencana di Aceh-Sumatra
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/19/14441501/kejagung-kembali-periksa-sudirman-said-di-kasus-petral.
Selanjutnya: Manfaatkan Kerjasama Dagang RI–China, J&T Express Perkuat Ekspansi Logistik ke China
Menarik Dibaca: Promo Cokelat SilverQueen-Cadbury di Alfamidi, Mulai Rp 8.900 sampai 31 Januari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
