kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

KPK Periksa Ketua PBNU Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024


Selasa, 13 Januari 2026 / 18:57 WIB
KPK Periksa Ketua PBNU Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com) KPK menduga Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendalami proses dan mekanisme aliran uang tersebut saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (13/1/2026). 

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Defisit APBN 2026 Tetap Dijaga di Bawah 3% PDB Sesuai Amanat UU

Budi mengatakan, KPK terus mendalami pihak-pihak yang menjadi perantara agar biro travel haji mendapat kuota haji khusus. 

“Ini semuanya akan didalami perantara-perantaranya, kemudian seperti apa proses tahapan dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.

Korupsi kuota haji  

Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026). 

KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. 

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. 

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,”imbuh dia.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Margin Fee Bulog 7% Demi Stabilitas Beras Nasional

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/13/18114961/kpk-periksa-ketua-pbnu-dalami-aliran-dana-korupsi-kuota-haji.

Selanjutnya: Kendati BI Longgarkan Suku Bunga, Cost of Fund Bank Masih Tertahan

Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Bikin Kenyang Lebih Lama selain Telur, Cocok untuk Diet!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×