kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Ketua PBNU Aizzudin Bantah Terima Aliran uang Kasus Korupsi Kuota Haji 2024


Selasa, 13 Januari 2026 / 19:10 WIB
Ketua PBNU Aizzudin Bantah Terima Aliran uang Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. Ilustrasi pungli (KONTAN/Baihaki) Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. 

“Enggak, enggak, enggak,” kata Aizzudin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (13/1/2026). 

Aizzudin juga membantah PBNU turut menerima aliran uang terkait kasus kuota haji. 

“Enggak, enggak ada juga,” ujar dia. 

Baca Juga: KPK Periksa Ketua PBNU Soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dia berharap tak ada keterlibatan pengurus PBNU dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Aizzudin mengatakan, kasus kuota haji menjadi evaluasi diri bagi seluruh pengurus PBNU. 

“Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul ulama lah, cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya, ada kepentingan yang lebih besar, yaitu ummat, organisasi, bangsa dan negara,” ucap dia. 

Aliran dana korupsi kuota haji 

Diberitakan sebelumnya, KPK  menduga Aizzudin menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. 

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Margin Fee Bulog 7% Demi Stabilitas Beras Nasional

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendalami proses dan mekanisme aliran uang tersebut saat memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (13/1/2026). 

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa. 

Budi mengatakan, KPK terus mendalami pihak-pihak yang menjadi perantara agar biro travel haji mendapat kuota haji khusus. 

“Ini semuanya akan didalami perantara-perantaranya, kemudian seperti apa proses tahapan dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar dia. 

Korupsi kuota haji 

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. 

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Baca Juga: Geledah Ditjen Pajak, KPK Amankan Dokumen Penting hingga Uang Tunai

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/13/18555971/ketua-pbnu-aizzudin-bantah-terima-aliran-uang-kasus-kuota-haji?page=2.

Selanjutnya: Likuiditas Longgar, Bank Belum Perlu Menerbitkan Surat Utang

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (14/1) Jabodetabek Hujan Lebat di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×