kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Kemenag Juara Korupsi: 4 Menteri Agama Terseret Kasus Hukum, Terbaru Gus Yaqut


Jumat, 09 Januari 2026 / 16:54 WIB
Kemenag Juara Korupsi: 4 Menteri Agama Terseret Kasus Hukum, Terbaru Gus Yaqut
ILUSTRASI. Kemenag Juara Korupsi: 4 Menteri Agama Terseret Kasus Hukum, Terbaru Gus Yaqut


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta.  Miris! Kementerian Agama, instansi yang membidangi masalah keagamaan malah menjadi juara korupsi. Di era milenium ini, sudah tiga Menteri Agama yang terlibat kasus korupsi. Kini, satu lagi Menteri Agama yang diduga terlibat korupsi.

Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2024 oleh KPK. Sebelumnya, dua mantan Menteri Agama juga pernah divonis dalam kasus korupsi dana haji. Lalu satu mantan Menteri Agama juga bersalah dalam kasus korupsi terkait jual beli jabatan.

Walhasil, Kemenag menjadi kementerian yang menterinya paling banyak terlibat kasus korupsi. Di bawah Kemenag, ada Kementerian Sosial (Kemensos), dimana tiga mantan Menteri Sosial terbukti korupsi.

Baca Juga: Kolaborasi Danantara dan BKPM Incar Investor Asing, Begini Cara Mereka Berbagi Peran

Dilansir dari Kompas.com, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum tersebut setelah serangkaian pemeriksaan, pada Jumat (9/1/2025).

Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.  “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Dengan status tersangka yang kini disandang Yaqut Cholil Qoumas, ia menambah daftar mantan Menteri Agama yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, tiga nama lain, yakni Said Aqil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali dan Muhammad Romahurmuziy, telah lebih dahulu diproses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Tonton: Pemprov DKI Bongkar 90 Tiang Monorel di Jalan HR Rasuna Said dan Senayan Mulai 14 Januari

Kasus Said Aqil Husin Al Munawar

Said Aqil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, terseret kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2002–2004.

Berdasarkan pemberitaan Antara pada 7 Februari 2006, Said Aqil divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Blokir Anggaran APBN 2025 Rp 206,4 Triliun, Ini Alasannya

Kasus Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suryadharma Ali, juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (11/1/2016).

Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010–2013 serta penggunaan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi.

Selain hukuman penjara, Suryadharma Ali juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sesuai nilai kerugian yang ditimbulkan. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Suryadharma Ali telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 miliar. Ia dinyatakan bebas pada tahun 2022, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2025 di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Tonton: Menkeu Purbaya Murka: Perusahaan Sawit-Baja Tak Bisa Main-main Lagi

Kasus Romahurmuziy

Politisi yang akrab dipanggil Rommy ini terjerat kasus korupsi terkait jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy dinyatakan bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kemenag.

Hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan ke KPK dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Sementara itu, kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, saat ia menjabat sebagai Menteri Agama pada era Presiden Joko Widodo.

Perkara ini berawal dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian kuota dilakukan secara tidak sesuai ketentuan.

“Seharusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi rata menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Itu menyalahi aturan,” ujar Asep.

Menurut KPK, penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji tersebut menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.

Sebagian artikel bersumber dari: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/01/09/152315788/terbaru-yaqut-cholil-qoumas-3-mantan-menteri-agama-ini-pernah?page=all#page2

Purbaya Minta Praktik Goreng Saham Diberantas Sebelum Demutualisasi BEI

.

Selanjutnya: AS Cabut dari Konvensi Iklim PBB, Indonesia Perlu Cari Peluang Pembiayaan Lain

Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat 8-21 Januari 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Rexona Spray

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×