Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Pertama adalah pengurangan atau menghilangkan jatah pemerintah dalam penjualan gas industri. Kedua, opsi pemberlakuan kewajiban penjualan di dalam negeri (DMO) serta opsi ketiga bebas impor gas bagi industri.
Perluasan industri yang mendapatkan penurunan harga gas ini juga dibahas. Salah satu yang mendapatkan penurunan adalah industri pembangkit listrik.
Baca Juga: Jokowi ancam cabut insentif harga gas bagi industri yang tak penuhi ketentuan
"Penurunan harga gas tidak hanya industri, tapi juga bisa untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," terang Airlangga.
Untuk perluasan itu, pemerintah masih akan melakukan pembahasan. Pasalnya hal itu perlu merevisi Perpres 40 tahun 2016 yang sebelumnya telah menyebutkan khusus sebagian sektor industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News