kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan harga gas industri US$ 6 per mmbtu akan efektif 1 April 2020


Rabu, 18 Maret 2020 / 14:26 WIB
Kebijakan harga gas industri US$ 6 per mmbtu akan efektif 1 April 2020
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan sebelum memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 tingkat menteri di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Da


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu pada 1 April mendatang. Sebelummya kebijakan tersebut telah dibuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016.

Namun, realisasi harga tersebut masih belum tercapai.

Baca Juga: Elnusa (ELSA) dukung Pertamina jamin pasokan energi di tengah pandemi virus corona

"Harga gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April di mana harga bisa dijaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (18/3).

Upaya penurunan harga gas industri memang telah dibahas sejak Januari lalu. Pada pembahasan tersebut Presiden Joko Widodo mengusulkan tiga opsi.

Baca Juga: Biaya logistik masih mahal, Jokowi minta perbaikan dari hulu hingga hilir

Pertama adalah pengurangan atau menghilangkan jatah pemerintah dalam penjualan gas industri. Kedua, opsi pemberlakuan kewajiban penjualan di dalam negeri (DMO) serta opsi ketiga bebas impor gas bagi industri.

Perluasan industri yang mendapatkan penurunan harga gas ini juga dibahas. Salah satu yang mendapatkan penurunan adalah industri pembangkit listrik.

Baca Juga: Jokowi ancam cabut insentif harga gas bagi industri yang tak penuhi ketentuan

"Penurunan harga gas tidak hanya industri, tapi juga bisa untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," terang Airlangga.

Untuk perluasan itu,  pemerintah masih akan melakukan pembahasan. Pasalnya hal itu perlu merevisi Perpres 40 tahun 2016 yang sebelumnya telah menyebutkan khusus sebagian sektor industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×