Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan merevisi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, hal ini dilakukan lantaran perekonomian dan income per kapita yang semakin baik. Salah satunya adalah pelonggaran batas pengenaan bea masuk sebanyak dua kali lipat.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, aturan ini tidak akan rugi dengan adanya aturan ini. "Ini bukan barang kita, jadi tidak akan terdampak langsung juga," ujar Roy ketika dihubungi KONTAN pada Senin (18/9).
Menurut Roy, adanya kenaikan bea cukai ini disebabkan target penerimaan pemerintah tahun 2018 yang cukup besar sehingga menaikkan bea cukai perorangan bisa menjadi salah satu strategi untuk menambah pendapatan.
Ia mengatakan, pihak ritel tak akan masalah dengan aturan ini, namun ia berharap pemerintah dapat segera melakukan sosialisasi dengan masyarakat bilamana aturan ini benar-benar diterapkan. "Jadi tidak kontraproduktif nantinya dan menjadi polemik lagi di masyarakat," kata Roy.
Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News