kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bea masuk longgar bikin persaingan makin ketat


Senin, 18 September 2017 / 21:27 WIB
Bea masuk longgar bikin persaingan makin ketat


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo merasa perlu ada evaluasi terkait rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merevisi bea masuk bagi barang impor penumpang, yang saat ini berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.

Menurutnya, lebih baik ada pelonggaran supaya tercipta kompetisi yang lebih baik. "Karena terbuka kesempatan menciptakan substusi di dalam negeri dengan harga yang bersaing,” kata Yustinus ke KONTAN (18/9).

Menurut Yustinus, pada dasarnya konsumen berhak mendapatkan harga terbaik, maka kebijakan pembatasan ini seyogianya juga memperhatikan hal itu, termasuk kenaikan harga, peningkatan daya beli, dan borderless yang menjadikan flow of goods semakin terbuka dan cair.

Ia mengambil contoh bila ada produk yang sejenis antara di Jakarta dan Singapura, ternyata lebih murah di Singapura. "Kalau ini terjadi artinya tidak kompetitif, dan kalau barang itu ada substitusi maka bagus untuk didorong ke arah itu," tukasnya.

Skema non tariff barrier juga harus dipikirkan oleh pemerintah. Tapi supaya insentif non tarif masuk skema, jangan sampai ada hambatan lain yang tidak mendorong  industrialisasi dan inovasi.

“Cara berpikir saya simpel. Jika seseorang traveling dan belanja, yang bisa langsung dipakai dari ujung kaki sampai ujung kepala, agaknya pembatasan yang wajar dengan survei harga, dari alas kaki hingga asesoris di kepala atau wajah,” jelasnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, jangan sampai pelonggaran ini menghambat bisnis pengusaha atau pengrajin di dalam negeri, “Yang kami jadikan referensi adalah kepentingan perusahaan yang jual barang sejenis sehingga harus ada equal level of playing field,” ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya menerima berbagai usul. Salah satunya adalah pelonggaran batas pengenaan bea masuk sebanyak dua kali lipat, “Ada yang usul dua kali lipat, kalau 10 kali lipat kasihan industri dalam negeri. Tiket ke Singapura kan murah. Kalau margin-nya di atas itu, ya belanja saja di Singapura,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×