kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bea masuk barang penumpang akan lebih sederhana


Senin, 18 September 2017 / 20:07 WIB
Bea masuk barang penumpang akan lebih sederhana


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melonggarkan batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. `

Selain melonggarkan batasan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya juga akan melakukan simplifikasi dari aturan terkait bea masuk. Menurutnya, seperangkat aturan yang ada saat ini cukup rumit untuk dipahami oleh masyarakat.

“Impor umum kan jenisnya banyak sekali, mungkin golongannya akan lebih umum, misal sepatu kulit dan bukan kulit, agar lebih mudah implementasi di lapangan,” kata Heru di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/9).

Selain menyederhanakan penggolongan barang, pihaknya juga sudah menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk pembayaran kepabeanan dan cukai sehingga tidak lagi rumit harus secara kontan ke pegawai pajaknya. “Jadi uang yang disetor pembayar pajak langsung masuk ke kas negara,” katanya.

Dengan simplifikasi ini, Heru mengharapkan masyarakat akan lebih mudah memahami peraturan terkait bea masuk penumpang ini. Pasalnya, belum banyak masyarakat yang mengerti soal hal ini.

Hal ini terkait dengan viralnya kejadian dikenakannya bea masuk terhadap penumpang yang membawa tas bermerek berharga di atas 250 US$ dari luar negeri. Tersebar pula video dan berita acara pemeriksaan terkait barang yang dibawa penumpang itu.

“Dari kami (bea cukai), tidak ada pengetatan aturan. Itu aturan lama sudah sejak 2010 dan ada pula sebelum 2010,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×