kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap pajak dipicu lamanya proses hukum hingga 12 tahun lebih bagi WP


Senin, 05 April 2021 / 13:20 WIB
Kasus suap pajak dipicu lamanya proses hukum hingga 12 tahun lebih bagi WP
ILUSTRASI. Kasus suap pajak dipicu lamanya proses hukum hingga 12 tahun lebih bagi WP


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Menurut teori rational choice dalam studi kejahatan, aksi kejahatan sesungguhnya mendasarkan diri pada pertimbangan dan evaluasi rasional. Teori yang dipelopori oleh Gary Becker (1930-2014), pemenang hadiah Nobel 1992 bidang ekonomi tersebut, beranggapan bahwa dalam memutuskan aksinya, pelaku kejahatan menimbang benefit (atau utilitas, menurut istilah ilmu ekonomi) dari aksi kejahatan, probabilitas untuk tertangkap, dan beratnya ancaman hukuman jika tertangkap.

Jika pelaku menilai benefit kejahatan sangat besar, probabilitas untuk tertangkap kecil, dan ancaman hukuman tidak menakutkan, pelaku akan cenderung memilih opsi kejahatan. Sebaliknya, jika pelaku menilai benefit tidak terlalu besar, probabilitas untuk tertangkap tinggi, dan ancaman hukuman menakutkan, pelaku cenderung tidak akan memilih opsi kejahatan.

Proses lama dan mahal untuk mendapatkan keadilan jika mengikuti prosedur hukum yang benar seperti diuraikan di atas, menurut Prianto, ikut memicu banyak wajib pajak mencari atau cenderung memilih jalan pintas.

Baca Juga: Soal perkembangan kasus dugaan suap pajak, ini penjelasan KPK

"Dengan menyuap oknum petugas pajak, apalagi kalau ditawari petugasnya sendiri, WP bisa mendapatkan kepastian hukum dalam waktu yang sangat singkat dengan beban pajak yang jauh lebih ringan," katanya.

Tidak bisa tidak, upaya memberantas penyuapan pajak harus dilakukan, salah satunya, dengan mengubah ketentuan proses keberatan dan banding pajak menjadi jauh lebih singkat. Ini akan memberi tambahan insentif bagi wajib pajak untuk memilih prosedur hukum yang benar daripada menyuap oknum petugas pajak.

"Selain tentunya meningkatkan probabilitas tertangkap dan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang terbukti menyuap," kata Prianto.

Selanjutnya: Ditjen Pajak catat realisasi pelaporan SPT Tahunan 2020 baru 9,9 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×