Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berhadap tahun ini makin banyak wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberi tahuan (SPT) Tahunan 2020. Hal ini seiring dengan makin bertambahnya jumlah wajib pajak terdaftar. Namun, tingkat ratio kepatuhan masih rendah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 30 Maret 2021 pukul 08:51 WIB sebanyak 9.945.801 SPT Tahunan 2020 telah dilaporkan. Angka tersebut naik 13,76% atau sekitar 1,2 juta dari laporan SPT Tahunan 2019 yang berlangsung pada periode sama tahun lalu yakni mencapai 8.742.603.
Dari jumlah SPT Tahunan 2020 mayoritas lapor secara daring atau melalui e-filling yakni sebanyak 9.560.012 wajib pajak. Sisanya, 385.789 wajib pajak masih melaporkannya secara manual atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Secara rinci, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) termasuk wajib pajak karyawan tercatat sebanyak 9.645.965 SPT Tahunan 2020, naik 13,64% year on year (yoy). Sementara untuk wajib pajak badan sudah ada 299.838 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak, naik 17,52% secara tahunan.
Baca Juga: Kejar target, Ditjen Pajak petakan potensi dua jenis wajib pajak ini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan, target SPT Tahunan 2020 terlapor yakni mencapai 15,2 juta. Artinya hingga berita ini ditayangkan, Ditjen Pajak masih perlu mengumpulkan 5.254.199 SPT Tahunan 2020.
Adapun wajib SPT Tahunan 2020 sekitar 19 juta, sehingga target tingkat kepatuhan tahun ini mencapai 80%. Dus, dengan pencapaian per hari ini, ratio kepatuhan pajak baru 52,34%.
Sebagai info, tenggat waktu lapor SPT Tahunan untuk WPOP yakni 31 Maret 2021 dan WP badan pada 30 April 2021. Meskipun batas waktu semakin dekat, tapi Neilmaldrin mengatakan otoritas tidak berencana menunda batas waktu lapor SPT Tahunan 2020. Padahal tahun lalu, akibat pandemi Ditjen Pajak merelaksasi laporan SPT Tahunan 2019 dengan menambah waktu selama satu bulan dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Yang jelas, Neilmaldrin menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penyampaian pelaporan SPT, salah satunya adalah sosialisasi. Upaya sosialisasi yang dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Besok Rabu ditutup, ikuti panduan lapor SPT PPh wajib pajak pribadi via online
Misalnya, mengirimkan e-mail kepada pemberi kerja agar segera membuatkan dan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawannnya, Kemudian mengirimkan e-mail secara bertahap kepada wajib pajak orang pribadi agar segera melaporkan SPT mereka.