kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kalimass dan Wakil Bupati Wajo Amran ajukan kasasi


Rabu, 03 Oktober 2018 / 22:31 WIB
Kalimass dan Wakil Bupati Wajo Amran ajukan kasasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CV Kalimass Jaya Utama, dan Direkturnya Amran akan telah mengajukan kasasi setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, 21 Agustus 2018 lalu.

Asal tahu, Kalimass dan Amran dinyatakan pailit atas permohonan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis.

"Sudah kita ajukan kasasi, tak lama setelah putusan. Sekarang tinggal tunggu Mahkamah Agung saja," kata kuasa hukum Kalimass, dan Amran, Surya Batubara dari Kantor Hukum Surya Batubara & Associates kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10).

Sementara dalam memori kasasi yang dikirimnya, Surya menjelaskan beberapa poin. Pertama, soal kewenangan mengadili perkara.

Surya bilang, perkara antara Kalimass dan dua anak usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) ini sejatinya kasus wanprestasi. Dimana dalam perjanjiannya, semua pihak sepakat menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Penyelesaian atas sengketa disepakati memilih Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pemohon I (Intan Baruprana), dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemohon 2 ( Intraco Penta)," jelasnya.

Kemudian ada juga soal tagihan-tagihan dari Intan Baruprana dan Prima Servis yang menurutnya tak bisa dibuktikan secara sederhana, sebagaimana syarat formil dikabulkannya permohonan pailit sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Masalah bunga dari enam perjanjian yang dimasalahkan, empat perjanjian syariah, dan dua perjanjian sewa guna usaha. Perhitungannya tak menjadi sederhana, tapi rumit, karena berdasarkan fakta terjadi perbedaan hitungan dan para termohon juga sudah melakukan pembayaran restrukturisasi sekitar Rp 3,8 miliar yang dilakukan secara bertahap," paparnya.

Sementara itu, meskipun tengah menempuh upaya kasasi, proses kepailitan Kalimass dan Amran tetap berjalan.

Kurator kepailitan Binar Sidabukke bilang, tim kurator saat ini pun telah menerima pendaftaran tagihan dari kreditur. 11 Oktober 2018 mendatang Tim juga akan menyelenggarakan proses pencocokan (verifikasi) utang.

"Meski ada kasasi proses kepailitan tetap berjalan, tidak ada masalah. Sampai pendaftaran tagihan ditutup, 26 September 2018 ada tiga kreditur yang terdaftar. Mengenai nilainya masih kita tunggu verifikasi saja nanti, 11 Oktober 2018," kata Bonar.

Mengingatkan, perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY sejak 7 Juni 2018 lalu.

Amran yang baru ditetapkan jadi Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan Terpilih 2018-2022 turut jadi termohon sebab ia berposisi sebagai penjamin (personal guarantee) atas utang-utang yang ditagihkan oleh Intan Baruprana dan Intraco Penta kepada Kalimass.

Sementara nilai tagihan dalam permohonan ini adalah, Intan Baruprana punya tagihan senilai Rp 32 miliar terkait penyewaan alat berat.

Sedangkan Prima Servis punya menagih atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×