Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CV Kalimass Jaya Utama, beserta Direkturnya Amran resmi menyandang status pailit, setelah Pengadilan Niaga Surabaya resmi mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis.
"Iya sudah ada putusan, Majelis Halim Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan CV Kalimass Jaya Utama, dan H. Amran S.E. berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa pemohon Vychung Chongson dari Kantor Hukum Chongson & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/8).
Vychung menjelaskan dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menerima dalil-dalil yang diajukan oleh Intan Baruprana dan Intraco Penta.
Surya Batubara kuasa hukum Kalimass dan Amran dari Kantor Hukum Surya Batubara &Asociates; juga mengafirmasi bahwa kliennya telah diputuskan pailit dalam sidang.
Meski demikian Surya bilang terhadap putusan, Kalimass dan Amran akan mengajukan upaya kasasi. "Iya, kami akan siapkan kasasi," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.
Mengingatkan, perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY sejak 7 Juni 2018 lalu.
Amran yang baru ditetapkan jadi Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan Terpilih 2018-2022 turut jadi termohon sebab ia berposisi sebagai penjamin (personal guarantee) atas utang-utang yang ditagihkan oleh Intan Baruprana dan Intraco Penta.
Nilai tagihan dalam permohonan ini adalah, Intan Baruprana punya tagihan senilai Rp 32 miliar terkait penyewaan alat berat. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News