Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) melaporkan Wakil Bupati Wajo Amran ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Bermula dari permohonan pailit, perkara ini merambah ke tindak pidana.
Laporan Intan Baruprana sendiri dilakukan pada 16 Agustus 2018, dengan nomor laporan LP/B/1013/VIII/2018/Bareskrim.
Kuasa hukum Intan Baruprana Vychung Chongson dari Kantor Hukum Chongson & Partners bilang pelaporan dilakukan sebab sebelumnya, Amran telah melaporkan Intan Baruprana ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, dan pemerasan.
"Sebelumnya mereka kan sudah melaporkan kita ke OJK dan Polda Metro Jaya, walaupun kami belum menerima panggilan soal ini. Namun, sebagai perusahaan terbuka kami perlu menempuh langkah hukum yang diperlukan," kata Vychung kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Tindakan saling lapor ini bermula dari permohonan pailit yang diajukan Intan Baruprana kepada CV Kalimass Jaya Utama, dan Amran sebagai penjamin (personal guarantee).
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY pada 7 Juni 2018 lalu. Dalam permohonan, selain Intan Baruprana adapula PT Intraco Penta Prima Servis
Ssmentara nilai tagihan dalam permohonan ini adalah, Intan Baruprana punya tagihan senilai Rp 32 miliar. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.
Terkait permohonan ini, kuasa hukum Amran dan Kalimass Surya Batubara dari Kantor Hukum Surya Batubara & Asociates terlebih dahulu melaporkan Intan Baruprana pada 1 Agustus 2018 ke OJK, dan Polda Metro soal penggelapan dan pemerasan
Alasannya, tagihan Kalimass sebenarnya tak sebesar yang diajukan dalam permohonan. Sebab, Surya bilang sejatinya telah ada pelunasan yang dilakukan Kalimass, namun Intan Baruprana belum memberikan invoice pelunasan. Ini soal dugaan penggelapan.
Sementara soal pemerasan, utang Kalimass kepada Intan Baruprana terkait sewa alat berat ini mulanya memang tersendat pembayarannya. Kemudian dilakukanlah restrukturisasi utang.
Nah, Intan Baruprana dinilai melakukan pemerasan sebab, nilainya berdasar tahun restrukturisasi, bukan ketika perjanjian awal dibuat. Sehingga nilai utangnya tentu melambung.
"Mereka bilang, ada invoice yang tak diberikan, memang nyatanya belum semua tagihan dibayarkan, karena mereka hanya bayar pokok, sementara di sistem denda dan bunga tercatat belum dibayar. Kalau soal pemerasan, perjanjian diperbarui itu juga disetujui oleh Amran, sehingga tak tepat disebut pemerasan," sambung Vychung.
Sementara ketika dikonfirmasi, Surya Batubara mengaku belum menerima panggilan dari Bareskrim. Surya pun mengaku siap menghadapi laporan Ontan Baruprana.
"Oh iya, ada laporan? Silakan saja, mari kita bermain hukum, sesuai mekanisme hukum yang berlaku saja," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News