kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Kurator buka pendaftaran tagihan kepailitan Wakil Bupati Wajo


Minggu, 09 September 2018 / 19:49 WIB
Kurator buka pendaftaran tagihan kepailitan Wakil Bupati Wajo
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Pailit, Siasat atau Juru Selamat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan CV Kalimass Jaya Utama, dan Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan Amran membuka pendaftaran tagihan dari para kreditur. Pada 26 September 2018 mendatang menjadi batas akhir pendaftaran tagihan.

Bonar Sidabukke, salah satu Kurator Kepailitan Kalimass, dan Amran mengatakan hingga saat ini sudah ada beberapa kreditur yang mendaftarkan tagihan. Meski demikian ia masih enggan menjelaskannya.

"Sudah ada beberapa yang mendaftarkan. Tapi untuk lebih jelasnya lebih baik menunggu verifikasi tagihan. Karena telalu dini kalau dikatakan sekarang," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/9).

Sebelum batas akhir pendaftaran, Bonar bilang tim kurator juga akan melangsungkan rapat kreditur pertama pada 20 September 2018 mendatang. Sementara verifikasi tagihan akan dilakukan pada 11 Oktober 2018.

Saat verifikasi ini pula, Bonar sebut tagihan akan dikelompokkan kelak, menjadi preferen (prioritas), separatis (dengan jaminan), dan konkuren (tanpa jaminan).

"Status tagihan dari kreditur akan ditentukan setelah verifikasi selesai," lanjut Bonar

Sekadar mengingatkan, Kalimass dan Amran dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 21 Agustus 2018 lalu atas permohonan PT Intan Baruparana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis.

Nilai tagihan dalam permohonan ini adalah, Intan Baruprana punya tagihan senilai Rp 32 miliar terkait penyewaan alat berat. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Sementara Amran yang baru ditetapkan jadi Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan Terpilih 2018-2022 turut dimohonkan pailit sebab ia berposisi sebagai penjamin (personal guarantee) atas utang-utang yang ditagihkan oleh Intan Baruprana dan Intraco Penta. Ia merupakan Direktur Utama Kalimass.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×