Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CV Kalimass Jaya Utama, dan Direkturnya Amran akan ambil langkah hukum setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (21/8) atas permohonan PT Intan Baruparana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis. Permohonan kasasi akan segera diajukan.
Kuasa hukum Amran dan Kalimass Surya Batubara dari Kantor Hukum Surya Batubara & Associates bilang ada beberapa dalil yang akan dikemukakan dalan permohonan kasasi ini.
Pertama, masih soal kewenangan mengadili. Di mana Pengadilan Niaga Surabaya dinilai tak berhak mengadili perkara Kalimass-Amran dengan Intan Baruprana-Intraco Penta.
"Ini kasus wanprestasi, di mana penyelesaian atas sengketa disepakati memilih Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pemohon I (Intan Baruprana), dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemohon 2 ( Intraco Penta)," jelas Surya kepada Kontan.co.id, Selasa (21/8).
Asal tahu sebelumnya, dalil ini sempat diajukan sebagai eksepsi oleh Surya. Namun Majelis Hakim menolaknya. Namun hal ini juga akan jadi dalil dalam kasasi kelak.
"Masalah legal standing pihak termohon 1 (Kalimass) baru diserahkan setelah adanya putusan eksepsi," sambung Surya.
Sementara dalil ketiga dari Surya terkait bahwa tagihan-tagihan dari Intan Baruprana dan Intraco Penta tak bisa dibuktikan secara sederhana, sebagaimana syarat formil dikabulkannya permohonan pailit sesuai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
"Masalah bunga dari enam perjanjian yang dimasalahkan, empat perjanjian syariah, dan dua perjanjian sewa guna usaha. Perhitungannya tak menjadi sederhana, tapi rumit, karena berdasarkan fakta terjadi perbedaan hitungan dan para termohon juga sudah melakukan pembayaran restrukturisasi sekitar Rp 3,8 miliar yang dilakukan secara bertahap," paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Intan Baruprana dan Intraco Penta Vychung Chongson dari Kantor Hukum Chongson & Partners bilang meskipun diajukan kasasi proses kepailitan akan tetap dijalani oleh Kalimass dan Amran.
"Proses kepailitan akan tetap berlangsung, meskipun ada kasasi. Setelah putusan nanti proses kepailitan akan diurus kurator yang ditunjuk. Jika nanti kasasi diterima pun, kalau sudah ada pengurusan atau pemberesan tetap berlangsung, tak zerta merta batal," jelas Vychung.
Meski demikian, Vychung bilang lantaran permohonan pailit diajukan langsung, bukan melalui pembatalan homologasi, Kalimass dan Amran masih punya kans lolos pailit.
"Debitur masih bisa lolos pailit, dengan menyusun rencana perdamaian. Bedanya, rencana perdamaian nanti harus disusun untuk semua kreditur, bukan hanya pemohon pailit. Sebab, setelah putusan nanti kurator akan membuka pendaftaran tagihan dari kreditur-kreditur lainnya," papar Vychung.
Mengingatkan, perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga SBY sejak 7 Juni 2018 lalu.
Amran yang baru ditetapkan jadi Wakil Bupati Wajo, Sulawesi Selatan Terpilih 2018-2022 turut jadi termohon sebab ia berposisi sebagai penjamin (personal guarantee) atas utang-utang yang ditagihkan oleh Intan Baruprana dan Intraco Penta.
Nilai tagihan dalam permohonan ini adalah, Intan Baruprana punya tagihan senilai Rp 32 miliar terkait penyewaan alat berat. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News