kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hakim menangkan gugatan pailit IBFN


Kamis, 23 Agustus 2018 / 05:00 WIB
Hakim menangkan gugatan pailit IBFN


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan pailit yang diajukan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) dan PT Intraco Penta Prima Servis kepada CV Kalimass Jaya Utama dikabulkan hakim. Dengan putusan itu CV Kalimass Jaya Utama beserta direkturnya, yaitu Amran, resmi menyandang status pailit.

Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pailit yang diajukan IBFN dan Intraco Penta pada sidang putusan, Selasa (21/8). Hakim menerima semua dalil yang diajukan Intan Baruprana dan Intraco Penta.

"Hakim menyatakan CV Kalimass Jaya Utama, dan H. Amran S.E. berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," jelas kuasa pemohon Vychung Chongson dari Kantor Hukum Chongson & Partners saat dihubungi KONTAN, Selasa (21/8).Amran adalah Wakil Bupati Wajo Sulawesi Selatan periode 2018-2022 yang baru saja disahkan.

Kasus ini masuk ke meja pengadilan sejak 7 Juni 2018. Intan Baruprana punya tagihan senilai Rp 32 miliar terkait penyewaan alat berat.

Sedang Intraco Penta memiliki piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass senilai US$ 321.712, termasuk piutang pembiayaan suku cadang Rp 237 juta. Amran ikut diseret karena merupakan penjamin (personal guarantee) utang Intan Baruprana dan Intraco Penta.

Kuasa hukum Amran dan Kalimass, Surya Batubara dari Kantor Hukum Surya Batubara & Asociates, mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi atas vonis tersebut. Beberapa dalil akan dimanfaatkan untuk membatalkan vonis hakim PN Surabaya.

Apalagi PN Surabaya dinilai tak berhak mengadili perkara ini. "Ini kasus wanprestasi, penyelesaian atas sengketa disepakati memilih Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pemohon I (Intan Baruprana), dan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemohon 2 ( Intraco Penta)," jelas Surya.

Selain itu, tagihan utang Intan Baruprana dan Intraco Penta tak bisa dibuktikan secara sederhana. "Ada perhitungan bunga (kredit) yang rumit," jelas Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×