Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, pemerintah mengatakan, saat ini tengah menyiapkan aturan daftar positif investasi. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutp dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau selama ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).
Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, salah satu UU yang direvisi di UU Cipta Kerja adalah UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 12 UU ini direvisi menjadi
Pasal 12
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- budi daya dan industri narkotika golongan I;
- segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Speciesof Wild Fauna and Flora(CITES);
- pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
- industri pembuatan senjata kimia; dan
- industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Selanjutnya: Dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh memiliki apartemen dengan status hak milik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News