Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) optimistis Undang-Undang Cipta Kerja mampu meningkatkan iklim investasi Indonesia. Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terdapat sekitar 515 bidang atau sektor usaha yang setengah tertutup dan tertutup.
“Negara – negara lain hanya 6 atau 10 dan paling banyak 43,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).
Rosan menambahkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat enam bidang usaha yang tidak dibuka dalam daftar positif investasi (DPI). Selain itu, bidang yang berhubungan dengan UMKM juga tidak dibuka dalam DPI.
"Kalau bidang-bidang yang lainnya, saya rasa kami buka saja tidak masalah," ujar dia.
Baca Juga: Mengenal aturan tentang cuti haid yang tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja
Rosan mengatakan, adanya investasi yang masuk akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu, juga akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) karena adanya proses transfer pengetahuan dan transfer teknologi.
“Jadi menurut saya, kita di ASEAN negara yang paling tertutup sebetulnya, tapi dengan adanya Omnibus Law ini diharapkan kita bisa lebih terbuka dan ini meningkatkan juga competitiveness kami juga dan daya saing Indonesia ke depannya,” ujar dia.
Meski begitu, Rosan mengatakan, tatacara masuknya investasi ini akan diatur dalam aturan pelaksana UU cipta kerja. “Tentunya tetap diatur dalam PP-nya, dalam Perpres-nya tetap pengaturan itu kan tetap ada, bukan mereka masuk sebebas – bebasnya, tetap aturan mainnya tetap ada,” tutur Rosan.
Sementara itu, pemerintah mengatakan, saat ini tengah menyiapkan aturan daftar positif investasi. Aturan ini merupakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutp dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau selama ini sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI).
Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, salah satu UU yang direvisi di UU Cipta Kerja adalah UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 12 UU ini direvisi menjadi
Pasal 12
(1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- budi daya dan industri narkotika golongan I;
- segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
- penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Speciesof Wild Fauna and Flora(CITES);
- pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
- industri pembuatan senjata kimia; dan
- industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Selanjutnya: Dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh memiliki apartemen dengan status hak milik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News