kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kadin Minta Agar Kenaikan UMP 2024 Pertimbangkan Kondisi Industri Dalam Negeri


Senin, 30 Oktober 2023 / 15:52 WIB
Kadin Minta Agar Kenaikan UMP 2024 Pertimbangkan Kondisi Industri Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pekerja menyeberang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Kadin Minta Agar Kenaikan UMP 2024 Pertimbangkan Kondisi Industri Dalam Negeri.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 harus memperhatikan kondisi industri dalam negeri. 

Pelaksana Tugas Harian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan bahwa kondisi di lapangan tidak semua industri dalam negeri memiliki pertumbuhan yang sama. 

Yang lain, penetapan UMP juga harus memperhatikan kondisi ekonomi makro hari ini dengan adanya pelemahan rupiah dan tren suku bunga acuan yang mengalami kenaikan. 

Baca Juga: Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sebesar 7%-9%

Pelaksana harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia, Yuki Nugrahawan Hanafi.

"Jadi di satu sisi kenaikan itu ada, tapi sisi lain kegiatan usaha bisa tetap berjalan dengan baik. Ini menjadi sangat penting, prinsipnya adalah ke sana," kata Yukki pada media briefing di Menara Kadin, Senin (30/10). 

Namun demikan, Yukki belum mau mengatakan berapa usulan Kadin terkait besaran angka UMP 2024. Pihaknya, masih menunggu regulasi penetapan UMP tahun depan diundangkan.  "Minggu depan paling lambat bisa kita sampaikan secara resmi," pungkas Yukki. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan Upah Minimum akan rampung sebelum 21 November tahun ini. 

Diketahui, 21 November menjadi batas waktu dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik Hingga 15%, Wamenaker: Aspirasi Kita Terima

"Kita kerja keras sebelum batas waktu penetapan UMP oleh Gubernur tanggal 21 November sudah selesai," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi pada Kontan, Kamis (26/10). 

Anwar belum bisa memastikan berapa kenaikan upah yang akan dikehendaki untuk tahun depan. Sebab, hingga saat ini pembahasan formula perhitungan upah masih terus bergulir. 

Anwar menjamin bahwa pemerintah akan mengevaluasi berbagai usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan oleh berbagai pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×