kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sebesar 7%-9%


Kamis, 26 Oktober 2023 / 17:25 WIB
Serikat Buruh Usulkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Sebesar 7%-9%
ILUSTRASI. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7%-9 % pada tahun 2024.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 7%-9 % pada tahun 2024. 

Presiden KSBSI Elly Rosita Sialaban mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan ini kepada Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dengan memasukan nilai indeks atau alfa pada rentang 0,5 sampai dengan 1 dalam revisi regulasi pengupahan yang tengah dibahas.

Namun, menurutnya, pembahasan revisi aturan ini masih alot. Sebab, pengusaha mengusulkan nilai indeks yang berbeda yaitu 0,1 sampai dengan 0,3 saja. 

"Terakhir rapat (penetapan UMP) masih alot soal alpa, dari serikat pekerja mempertanyakan dasar penentuan alfa dan data apa yang digunakan," kata Elly pada Kontan.co.id, Kamis (26/10). 

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Regulasi Penetapan Upah 2024 Rampung Sebelum 21 November

Elly bilang, apabila nilai indeks atau alfa usulan pelaku usaha yang ditetapkan, maka kenaikan upah minimum pada tahun depan masih di bawah inflasi yaitu 3%-4% saja.  

Ia khawatir jika kenaikan upah minimum masih di bawah inflasi hal ini akan berpengaruh pada daya beli pekerja.  "Padahal kita lebih realistis daripada minta kenaikan 15%, 20% tapi tidak memiliki dasar hitungannya," jelas Elly. 

Diketahui, jika sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, formula perhitungan kenaikan upah adalah UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. 

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) sendiri akan diumumkan paling lambat 21 November.

Namun hingga kini, regulasi penetapan upah minimum masih belum terang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum memutuskan regulasi mana yang akan menjadi acuannya apakah akan mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022 atau PP 36 Tahun 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×