kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan Baru


Sabtu, 21 Desember 2024 / 14:35 WIB
Kadin dan Kemnaker Sepakat Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan Baru
ILUSTRASI. Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan menyepakati pembentukan Satgas UU Ketenagakerjaan baru dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan menyepakati pembentukan satuan tugas (Satgas) Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK), akhir Oktober lalu dalam amar keputusannya meminta pembentuk Undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie memastikan satgas yang akan dibentuk nanti bukan hanya berbicara namun juga bekerja berdasarkan data, substansi sehingga menawarkan solusi yang tepat di bidang ketenagakerjaan dan investasi. 

Baca Juga: Dampak Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Dinilai Tidak Signifikan bagi Pekerja

"Saya melihat satu visi kita (Kadin dan pemerintah) sama, bagaimana kita bisa membantu bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan dari pada buruh itu dan juga pekerja terjaga," kata Anindya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12). 

Meski demikian, Anindya mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti tentu tidak mudah, khususnya bagi dunia usaha. Namun, dirinya meyakini dengan komunikasi yang baik dan juga cara berpikir yang terbuka, UU Ketenagakerjaan baru dapat disusun secara berkeadilan. 

"Sebab bagaimanapun, Kadin ingin ada pertumbuhan dan invetasi, selain itu kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik," ujarnya. 

Selain itu, satgas ini juga dibentuk untuk mendongkrak produktivitas tenaga kerja di Indonesia. Hal ini, dalam merespon adanya kenaikan Upah Minimum (UM) yang telah ditetapkan 6,5%. 

"Kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) dan Pak Wamen Ketenagarkejaan (Ebenezer) sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," ungkapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani turut menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, di luar dari UU Cipta Kerja. 

Menurut Shinta, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi untuk juga membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data yang terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya. 

Baca Juga: Realisasi Investasi Asing Capai 51,9%, Indonesia Masih Menarik di Mata Dunia?

"Kami menghormati putusan yang ada, ya harus kami jalankan. Proses ini akan kami berjalan nanti duduk bersama pemerintah, serikat pekerja untuk mulai berdiskusi, proses UU Ketenagakerjaan baru yang nanti juga akan dikawal oleh DPR," jelas Shinta. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh. 

Dalam putusan berjumlah 687 halaman, Mahkamah meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. 

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. 

"Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undangundang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan,” jelas Enny. 

Selanjutnya: Link Live Streaming Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024 Sabtu (21/12/2024)

Menarik Dibaca: Promo Danamon Cinepolis Ada Cashback hingga Rp 30.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×