kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anggota Komisi IX DPR RI: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Berpihak ke Semua Kalangan


Minggu, 03 November 2024 / 16:42 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI: UU Ketenagakerjaan Baru Harus Berpihak ke Semua Kalangan
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan produksi pakaian jadi di pabrik PT Kasih Karunia Sejati atau Emba Jeans, Malang, Jawa Timur, Jumat (5/7/2024). SURYA/PURWANTO. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengatakan putusan MK yang meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan baru agar berpihak kepada semua kalangan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengatakan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar berpihak kepada semua kalangan.

Edy menuturkan bahwa pihaknya menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Menurutnya, waktu dua tahun yang diberikan untuk menyusun UU tersebut terbilang pas.

“Dalam penyusunan UU yang baru ini tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik. Sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (3/11).

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Beberkan Program Quick Win Ekonomi Pemerintahan Prabowo

Edy mengingatkan, UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Dia bilang, kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadu payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.

“Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman,” katanya.

Lebih lanjut, Edy menambahkan, terkait pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak, pada UU Cipta Kerja, komponen ini hilang.

“Pada UU Cipta Kerja, komponen ini hilang. “Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak,” tandasnya.

Untuk diketahui, MK mengamanahkan agar pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang Ketenagakerjaan baru yang diberi waktu paling lama dua tahun. Ini merupakan dampak dari putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Juga: Soal Putusan MK, Airlangga: Jangka Pendek Kemenaker Segera Bahas Upah Minimum

Selanjutnya: Bukan Tax Holiday, Kepastian Regulasi Masih Jadi Faktor Utama Dongkrak Investasi

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Berikut, Ini Prakiraan Cuaca Besok (4/11) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×