kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Dampak Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Dinilai Tidak Signifikan bagi Pekerja


Selasa, 17 Desember 2024 / 21:03 WIB
Dampak Fasilitas PPh Pasal 21 DTP Dinilai Tidak Signifikan bagi Pekerja
ILUSTRASI. Pekerja melintas di trotoar kawasan perkantoran Sudirman, jakarta, Rabu (22/11/2023). Pemerintah telah bersiap untuk meluncurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun depan, pemerintah telah bersiap untuk meluncurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).

Langkah ini demi meredam dampak dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, fasilitas ini diberikan terbatas untuk industri padat karya, yakni industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas kaki, dan industri furnitur. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP akan diberikan untuk karyawan dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan. 

"Jadi dari (gaji) Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” katanya saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Baca Juga: Pengamat: Insentif PPh 21 DTP untuk Karyawan Bukan Solusi untuk Dongkrak Daya Beli

Sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan sampai kapan insentif PPh 21 DTP diberlakunan. Pasalnya, ketentuan detail dari pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 38,6 triliun. Untuk PPh Pasal 21 DTP industri padat karya, pagu yang disiapkan yakni sebesar Rp 0,8 triliun. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai, kebiajkan pemerintah yang bakal memberikan fasilitas PPh 21 DTP bukan hal yang baru karena sebelumnya sudah ada insentif pajak tersebut. 

"Keringanan PPH melalui penghasilan tidak kena pajak kan sudah dari dulu. kalau sekarang disampaikan lagi, ya enggak ada pengaruh apa-apa wong dari dulu sudah begitu," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (17/15/2024). 

Menurut Ristadi, upah minimum di Indonesia belum ada yang tembus Rp 10 juta. Semua level operator, bahkan level kepala regu, kepala shift, staf personalia, supervisor yang jumlahnya sangat banyak itu  gajinya masih dibawah 10 juta.

Baca Juga: Putusan MK Ubah 21 Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Respon Serikat Pekerja

"Upah minimum di Indonesia yang paling tinggi saja baru Rp 5 jutaan," sebutnya. 

Yang terang, masing-masing perusahaan berbeda soal rasio midle manajemen dan top manajemen dengan karyawan.

"Karyawan yang bergaji diatas Rp 10 juta dibanding gaji upah minimum, sepengetahuan saya dari perusahaan dikunjungi berkisar 1%-2% penerima gaji di atas Rp 10 juta. Misal pekerjanya ada 1.000 orang, maka yang digaji Rp 10 juta keatas antara 10 sampai 20 orang," paparnya.

Pengamat Ketenagakerjaan Tajudin Nur Efendy menilai, fasilitas PPh Pasal 21 DTP bisa membantu kalangan pekerja tapi efeknya tidak signifikan.

"Bisa bantu sedikit, buat uang jajan atau ongkos anak ke sekolah. Tapi untuk menjaga apalagi meningkatkan daya beli buruh yang terkena dampak PPN 12%, tidak berpengaruh sama sekali," katanya.

Baca Juga: Grup Modalku Kembali Raih Fasilitas Kredit dari HSBC, Nilai Totalnya Rp 1,55 Triliun

Tajudin justru mengkhawatirkan efek domino yang lebih besar atas pemberlakuan PPN 12% di industri padat karya mesti pemerintah memberikan stimulus seperti pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%.

Serta, bantuan sebesar 50% untuk bantuan jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama periode enam bulan.

"Pengusaha itu harus menanggung kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% ditambah efek diterapkannya tarif PPN 12%. Ini berdampak pada biaya produksi dan opsi yang paling gampang adalah efisiensi dengan cara pemutusan hubungan kerja atau PHK," paparnya.

Tak pelak, jumlah PHK di sektor industri padat karya berpotensi bakal semakin bertambah. Merujuk data KSPN, sebanyak 13.800 pekerja di industri tekstil terkena PHK sejak awal 2024.

Selanjutnya: Percepat Transisi Energi Bisa Dengan Menggenjot Pungutan Produksi Batubara

Menarik Dibaca: Yogyakarta Hujan Ringan Mulai Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×