Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait iklim investasi di Indonesia.
Dalam surat yang beredar pada Selasa (12/5/2026), para pelaku usaha asal China tersebut menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai membebani dunia usaha, mulai dari kenaikan royalti mineral, ketidakpastian regulasi, hingga penegakan hukum yang dianggap berlebihan.
Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah rencana perubahan skema royalti mineral oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.
Baca Juga: Bisa Kena Denda, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji RI Jangan Asal Rekam Warga Saudi
Dalam suratnya, Kadin China menyebut perusahaan-perusahaan asal China selama ini telah mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui investasi dan operasional bisnis yang sesuai dengan aturan.
“Perusahaan investasi China di Indonesia secara konsisten mendukung pemerintahan Indonesia dan menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku,” tulis Kadin China.
Mereka mengklaim investasi China turut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri hilir, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Namun, mereka menilai dalam beberapa waktu terakhir dunia usaha menghadapi tantangan yang semakin besar.
“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia menghadapi regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas tertentu,” lanjut isi surat tersebut.
Menurut Kadin China, kondisi itu mulai mengganggu operasional bisnis normal serta mengurangi kepercayaan investor untuk berinvestasi jangka panjang di Indonesia.
Salah satu sorotan utama ialah kenaikan berbagai pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral yang disebut meningkat berulang kali. Selain itu, perusahaan juga mengeluhkan intensitas pemeriksaan pajak dan sanksi denda bernilai besar.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai inspeksi pajak dan denda besar hingga puluhan juta dollar AS,” tulis mereka.
Kadin China juga memprotes kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menurut mereka, kewajiban menempatkan 50% devisa ekspor di bank nasional selama minimal satu tahun berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.
“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis mereka.
Keluhan lainnya terkait pengurangan kuota bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Mereka menyebut pemangkasan kuota mencapai lebih dari 70% atau setara penurunan produksi sekitar 30 juta ton.
Menurut Kadin China, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pengembangan industri hilir berbasis nikel, termasuk sektor kendaraan listrik dan baja nirkarat.
Selain itu, mereka juga menyoroti penegakan hukum kehutanan yang dinilai terlalu ketat. Dalam surat tersebut disebutkan ada perusahaan investasi China yang dikenai denda hingga US$ 180 juta karena persoalan izin kawasan hutan.
Kadin China turut mengeluhkan penghentian sejumlah proyek besar yang disebut akibat campur tangan otoritas Indonesia. Salah satunya proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituding merusak kawasan hutan dan memperburuk banjir.
Di sektor ketenagakerjaan, pelaku usaha China menilai proses pengurusan visa kerja asing di Indonesia semakin rumit. Mereka menyebut biaya meningkat, syarat makin ketat, hingga adanya pembatasan lokasi kerja yang dinilai menghambat mobilitas tenaga ahli dan manajemen.
Tak hanya itu, mereka juga mengkhawatirkan rencana kebijakan baru pemerintah, seperti potensi bea ekspor tambahan, pengurangan insentif kendaraan listrik, hingga evaluasi insentif kawasan ekonomi khusus.
Sorotan terbesar diarahkan pada perubahan aturan harga patokan mineral (HPM) bijih nikel oleh Kementerian ESDM. Dalam surat tersebut, Kadin China menyebut perubahan formula HPM yang kini memasukkan komponen kobalt, besi, dan mineral lainnya memicu lonjakan biaya bijih nikel secara signifikan.
“Pemberlakuan kebijakan ini secara tiba-tiba telah menyebabkan lonjakan 200% biaya bijih nikel,” tulis mereka.
Kadin China menilai kenaikan biaya tersebut berpotensi meningkatkan kerugian operasional perusahaan dan mengganggu keseimbangan rantai industri nikel nasional.
Mereka juga memperingatkan dampaknya bisa meluas terhadap investasi baru, ekspor, hingga lapangan kerja lebih dari 400.000 pekerja yang terkait dengan industri nikel di Indonesia.
“Hal ini dapat melemahkan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia,” tulis Kadin China.
Baca Juga: Pembangunan Koperasi Merah Putih Dikebut, Tapi Tak Diiringi Tata Kelola yang Mumpuni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













