kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.512   -18,00   -0,10%
  • IDX 6.735   -124,36   -1,81%
  • KOMPAS100 896   -19,90   -2,17%
  • LQ45 659   -11,15   -1,66%
  • ISSI 244   -4,20   -1,70%
  • IDX30 372   -4,71   -1,25%
  • IDXHIDIV20 456   -5,92   -1,28%
  • IDX80 102   -1,89   -1,82%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,19   -0,99%

Bisa Kena Denda, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji RI Jangan Asal Rekam Warga Saudi


Selasa, 12 Mei 2026 / 21:00 WIB
Bisa Kena Denda, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji RI Jangan Asal Rekam Warga Saudi
ILUSTRASI. Jemaah haji kembali ke hotel setelah shalat Dzuhur di masjid Nabawi, (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – MADINAH. Jemaah haji Indonesia diimbau untuk tidak sembarangan mengambil foto atau merekam video warga Arab Saudi tanpa izin.

Pelanggaran terhadap aturan privasi di negara tersebut dapat berujung pada proses hukum, termasuk ancaman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar 500.000 riyal Saudi atau setara lebih dari Rp2 miliar.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman, usai memimpin apel pagi di Sektor 3 Madinah, Senin (11/5/2026).

“Karena di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam orang lain, apalagi yang berlainan jenis, tanpa izin,” ujar Khalilurrahman di Kantor Urusan Haji Madinah.

Baca Juga: Seperti Warisan! Anak Adies Kadir Resmi Jadi Anggota DPR, Cek Gaji & Tunjangannya

Ia membeberkan, baik jemaah maupun petugas haji Indonesia yang diketahui mengambil gambar seseorang tanpa persetujuan dapat ditindak oleh aparat keamanan setempat.

“Itu dapat berdampak pada keselamatan yang bersangkutan. Mereka bisa diamankan oleh askar di Madinah maupun Makkah,” katanya.

Peringatan serupa disampaikan Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin.

Ia mengungkapkan, terdapat seorang jemaah haji Indonesia yang sempat ditangkap polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa izin.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak memiliki niat jahat. Namun kasusnya tetap diteruskan ke Niabah Amah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” ujar Masbukhin.

Menurut dia, meskipun pelaku akhirnya dapat dibebaskan, proses hukum tetap berjalan apabila korban melaporkan hak privasinya telah dilanggar.

Masbukhin menegaskan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Cybercrime Law Arab Saudi yang melindungi privasi setiap individu.

“Penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda 500.000 riyal Saudi, sekitar dua miliar rupiah,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku selama berada di Tanah Suci.

“Mari kita berhati-hati mematuhi aturan di Arab Saudi, menghormati adat istiadat, serta menjaga privasi warga setempat. Jaga diri, jaga hati, untuk menggapai ridha Ilahi,” tandasnya.

Baca Juga: Di Depan Investor Asing, Purbaya Pastikan Hambatan Bisnis di RI Akan Disapu Bersih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×