Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Direktur Pengembangan Promosi BKPM, Alma Karma mengatakan, sebanyak 7 perusahaan sudah sepakat untuk merelokasikan usahanya dari China ke Indonesia. Ketujuh perusahaan itu bakal berinvestasi sebesar US$ 850 juta dan diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja hingga 30.000 orang.
"Tujuh perusahaan sudah pasti melakukan realokasi ke Indonesia, 17 lainnya berminat melakukan realokasi, dan 119 perusahan lainnya masih dalam identifikasi," kata Alma dalam diskusi daring, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Indef: Indonesia bisa masuk zona resesi ekonomi di kuartal III-2020
Adapun 17 perusahaan yang berminat melakukan realokasi berpotensi mengucurkan dana investasi sebesar US$ 37.000 juta dan mampu menyerap tenaga kerja 112.000 orang. Sedangkan 119 perusahaan lainnya berpotensi investasi sebesar US$ 41.392 juta dengan penyerapan 162.000 tenaga kerja.
Sementara itu, tertariknya 7 perusahaan merealokasi ke Indonesia karena upaya BKPM yang telah mengidentifikasi investor potensial sebagai usaha promosi investasi yang terfokus. Tercatat, BPKM telah melakukan identifikasi terhadap 143 perusahaan yang akan merealokasi bisnis dari China, AS, Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Hong Kong.
Baca Juga: BKPM pastikan investasi di Indonesia bagian tengah tetap bergairah
"Potensi penyerapan tenaga kerja dari perusahaan yang diidentifikasi cukup besar sampai ratusan ribu orang. Kita berharap perlahan tapi pasti, perusahaan ini bisa realokasi di Indonesia," tutur Alma.
BKPM, kata Alma, telah menyiapkan sejumlah cara untuk menarik minat investor, salah satunya dengan penyusunan insentif yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Resesi ekonomi Singapura tidak berdampak langsung ke ekonomi Indonesia
Insentif-insentif tersebut berupa fasilitas bea impor yang diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015. Fasilitas yang diatur dalam beleid itu antara lain, 2 tahun pembebasan bea masuk atas impor mesin, 2 tahun pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi, dan 4 tahun pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan saat menggunakan mesin domestik.
Baca Juga: BKPM: Ketergantungan Indonesia dari China memiliki dampak buruk
"Saat ini kita juga memberikan insentif berupa tax allowance, tax holiday, super deduction tax, dan fasilitas industri padat karya," pungkas Alma.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Perusahaan Asing Mau Pindah ke RI, Bakal Serap 30.000 Tenaga Kerja"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News