Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BKPM, kata Alma, telah menyiapkan sejumlah cara untuk menarik minat investor, salah satunya dengan penyusunan insentif yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Resesi ekonomi Singapura tidak berdampak langsung ke ekonomi Indonesia
Insentif-insentif tersebut berupa fasilitas bea impor yang diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015. Fasilitas yang diatur dalam beleid itu antara lain, 2 tahun pembebasan bea masuk atas impor mesin, 2 tahun pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi, dan 4 tahun pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan saat menggunakan mesin domestik.
Baca Juga: BKPM: Ketergantungan Indonesia dari China memiliki dampak buruk
"Saat ini kita juga memberikan insentif berupa tax allowance, tax holiday, super deduction tax, dan fasilitas industri padat karya," pungkas Alma.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Perusahaan Asing Mau Pindah ke RI, Bakal Serap 30.000 Tenaga Kerja"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News