kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar


Selasa, 31 Maret 2020 / 16:50 WIB
Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) mengacu pada UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status tersebut diambil sebagai bentuk penanganan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Ini jaring pengaman yang dijanjikan Jokowi untuk tanggulangi dampak Covid-19

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan," ujar Jokowi saat memberikam keterangan resmi di Istana Bogor, Selasa (31/3).

Berdasarkan aturan tersebut dengan jelas Jokowi menegaskan agar aturan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.

Baca Juga: Setelah ditutup menguat, rupiah diprediksi lanjutkan tren positif pada Rabu (1/4)

PemerintahJokowi tetapkan status kedaruratan kesehatan dan terapkan PSBBJokowi tetapkan status kedaruratan kesehatan dan terapkan PSBB daerah dapat berkoordinasi demgan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Semua jelas kepala daerah tidak membuat kebIjakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," terang Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah tambah anggaran untuk penanganan wabah virus corona Rp 405,1 triliun

Jokowi juga menyampaikan agar pihak kepolisian memberi tindakan terukur dalam pelaksanaan PSBB. Hal itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Asal tahu saja saat ini sudah ada 1.528 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari angka tersebut terdapat 136 kasus meninggal dunia dan 81 kasus sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×