kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar


Selasa, 31 Maret 2020 / 16:50 WIB
Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

PemerintahJokowi tetapkan status kedaruratan kesehatan dan terapkan PSBBJokowi tetapkan status kedaruratan kesehatan dan terapkan PSBB daerah dapat berkoordinasi demgan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Semua jelas kepala daerah tidak membuat kebIjakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," terang Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah tambah anggaran untuk penanganan wabah virus corona Rp 405,1 triliun

Jokowi juga menyampaikan agar pihak kepolisian memberi tindakan terukur dalam pelaksanaan PSBB. Hal itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Asal tahu saja saat ini sudah ada 1.528 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari angka tersebut terdapat 136 kasus meninggal dunia dan 81 kasus sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×