kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Jokowi tetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial skala besar


Selasa, 31 Maret 2020 / 16:50 WIB
ILUSTRASI. Layar menampilkan rapat terbatas (ratas) melalui konferensi video yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor di ruang wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Presiden Joko Widodo memimpin dua ratas yakni antisipasi mudik lebara


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

PemerintahJokowi tetapkan status kedaruratan kesehatan dan terapkan PSBBJokowi tetapkan status kedaruratan kesehatan dan terapkan PSBB daerah dapat berkoordinasi demgan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

"Semua jelas kepala daerah tidak membuat kebIjakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," terang Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah tambah anggaran untuk penanganan wabah virus corona Rp 405,1 triliun

Jokowi juga menyampaikan agar pihak kepolisian memberi tindakan terukur dalam pelaksanaan PSBB. Hal itu untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Asal tahu saja saat ini sudah ada 1.528 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari angka tersebut terdapat 136 kasus meninggal dunia dan 81 kasus sembuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×