kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jokowi terbitkan Inpres tentang penataan ekosistem logistik nasional


Kamis, 18 Juni 2020 / 12:06 WIB
Jokowi terbitkan Inpres tentang penataan ekosistem logistik nasional
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/20


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini diteken dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2020 lalu.

Setidaknya ada 10 poin yang terdapat di dalam Inpres ini. Secara khusus, instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemeirntah Non Kementerian, serta Para Gubernur, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Baca Juga: Mendagri optimistis pilkada punya manfaat ganda jadi stimulus ekonomi daerah

Secara rinci, instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah sebagai berikut. "Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional," sebagaimana dikutip dalam Inpres, Kamis (18/6).

Kedua, dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, berpedoman pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Presiden ini.

Ketiga, dalam pelaksanaan diktum pertama dan diktum kedua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
1. Mengoordinasikan penyusunan arah dan kebijakan umum penataan ekosistem logistik nasional; dan
2. Mengoordinasikan penetapan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Kemendagri gandeng Bulog untuk mendistribusikan logistik Pilkada serentak 2020

Keempat, Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional melalui:
1. Simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi;

2. Kolaborasi sistem-sistem layanan logistik baik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta; dan

3. Kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik.

Kelima, dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat, Menteri Keuangan melakukan koordinasi, sinergi, dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keenam, dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat:

1. Menteri Perhubungan: a. Mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor impor, dan logistik di lingkungan kerja Kementerian Perhubungan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW); dan b. Melakukan penataan tata ruang kepelabuhan serta jalur distribusi barang.

2. Menteri Perdagangan: a. Mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW); dan
b. Mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Ini kata Perludem soal Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi

3. Menteri Perindustrian menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan persyaratan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perindustrian dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW).

4. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

5. Para Gubernur melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung impelementasi Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

Ketujuh, dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri Keuangan:
1. Berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia; dan 2. Dapat melibatkan partisipasi pelaku usaha dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Baca Juga: Kinerja Emiten Saham di BEI Masih Bakal Lesu di Kuartal II-2020

Kedelapan, Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya kepada Presiden.

Kesembilan, pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian/Lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepuluh, melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×