kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi terbitkan Inpres tentang penataan ekosistem logistik nasional


Kamis, 18 Juni 2020 / 12:06 WIB
Jokowi terbitkan Inpres tentang penataan ekosistem logistik nasional
ILUSTRASI. Presiden Jokowi mengikuti video conference yang diikuti oleh para gubernur, menteri, dan gugus tugas daerah, saat berkunjung ke kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (10/6/20


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Keenam, dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat:

1. Menteri Perhubungan: a. Mengintegrasikan sistem perizinan dan layanan ekspor impor, dan logistik di lingkungan kerja Kementerian Perhubungan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW); dan b. Melakukan penataan tata ruang kepelabuhan serta jalur distribusi barang.

2. Menteri Perdagangan: a. Mengintegrasikan sistem pengajuan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perdagangan dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW); dan
b. Mengintegrasikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulau dengan proses bisnis keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkut dalam sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Ini kata Perludem soal Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung di tengah pandemi

3. Menteri Perindustrian menyederhanakan proses bisnis untuk mengintegrasikan sistem pengajuan persyaratan perizinan ekspor dan impor di Kementerian Perindustrian dengan sistem ekosistem logistik nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW).

4. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

5. Para Gubernur melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung impelementasi Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.

Ketujuh, dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini, Menteri Keuangan:
1. Berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia; dan 2. Dapat melibatkan partisipasi pelaku usaha dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.

Baca Juga: Kinerja Emiten Saham di BEI Masih Bakal Lesu di Kuartal II-2020

Kedelapan, Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanan Instruksi Presiden ini dan melaporkannya kepada Presiden.

Kesembilan, pendanaan pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian/Lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesepuluh, melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×