Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini diteken dan mulai berlaku sejak tanggal 16 Juni 2020 lalu.
Setidaknya ada 10 poin yang terdapat di dalam Inpres ini. Secara khusus, instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemeirntah Non Kementerian, serta Para Gubernur, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Baca Juga: Mendagri optimistis pilkada punya manfaat ganda jadi stimulus ekonomi daerah
Secara rinci, instruksi yang diberikan oleh Presiden adalah sebagai berikut. "Pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional," sebagaimana dikutip dalam Inpres, Kamis (18/6).
Kedua, dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, berpedoman pada Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024 sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Instruksi Presiden ini.
Ketiga, dalam pelaksanaan diktum pertama dan diktum kedua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
1. Mengoordinasikan penyusunan arah dan kebijakan umum penataan ekosistem logistik nasional; dan
2. Mengoordinasikan penetapan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional Tahun 2020-2024.
Baca Juga: Kemendagri gandeng Bulog untuk mendistribusikan logistik Pilkada serentak 2020
Keempat, Menteri Keuangan bertanggungjawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional melalui:
1. Simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik yang berbasis teknologi informasi untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi;
2. Kolaborasi sistem-sistem layanan logistik baik internasional maupun domestik antar pelaku kegiatan logistik di sektor pemerintah dan swasta; dan
3. Kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik.
Kelima, dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana dimaksud dalam diktum Keempat, Menteri Keuangan melakukan koordinasi, sinergi, dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.