kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Jokowi minta UU omnibus law rampung pekan depan


Senin, 06 Januari 2020 / 15:50 WIB
Jokowi minta UU omnibus law rampung pekan depan
Presiden Joko Widodo membuka Sidang Kabinet Paripurna perdana tahun 2020 di Istana Negara, Senin (6/1).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja rampung minggu depan.

"Omnibus law saya harapkan bisa terselesaikan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan," ujar Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (6/1).

Sebelumnya saat rapat di Istana Bogor, Jokowi juga meminta omnibus law diserahkan ke DPR pada Januari 2020. Sebelum diserahkan ke DPR Jokowi meminta agar lebih dulu disampaikan ke publik.

Baca Juga: Tak hanya omnibus law, kebijakan ekonomi pemerintah ini juga dinanti tahun ini

Saat ini UU omnibus law cipta lapangan kerja masih terus dibahas. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bilang pembahasan sudah masuk ke ranah teknis.

"Sekarang pembicaraannya sudah teknis di Kemenko perekonomian. Minggu ini Insyaallah selesai," ujar Ida usai sidang kabinet.

Terdapat lima isu ketenagakerjaan yang menjadi fokus dalam omnibus law. Antara lain adalah mengenai upah minimum, pesangon dan jam kerja.

Baca Juga: Kewenangan Jokowi akan bertambah setelah UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan

Asal tahu saja, sebelumnya Ida juga pernah menjelaskan mengenai upah per jam yang akan masuk dalam omnibus law. Hal itu untuk pekerja di bawah 35 jam per minggu.

Langkah tersebut guna menjadikan pasar tenaga kerja lebih fleksibel. Selain upah per jam, omnibus law juga akan membahas jaminan kehilangan kerja untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×