kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kewenangan Jokowi akan bertambah setelah UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan


Sabtu, 04 Januari 2020 / 05:05 WIB
Kewenangan Jokowi akan bertambah setelah UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Presiden Republik Indonesia memiliki tambahan kewenangan yakni kewenangan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda). Hal itu akan dimasukkan dalam Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Aturan itu akan masuk dalam klaster administrasi pemerintahan.

Lebih khususnya lagi, UU akan mengatur mengenai hierarki perundang-undangan. Sehingga presiden dapat mencabut aturan di bawah UU yang tidak sejalan.

Baca Juga: Shortfall penerimaan pajak 2019 terancam membengkak dari tahun-tahun sebelumnya

"Presiden berwenang membatalkan Perda yang isinya tidak sejalan atau menghambat investasi," terang Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/1).

UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan terdiri dari 11 klaster. Antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, dan kemudahan dan perlindungan UMKM.

Selain itu, ada pula klaster kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.

Baca Juga: Kadin: Realisasi investasi di 2020 tergantung omnibus law dan perubahan DNI

Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap pembahasan. Targetnya draf UU itu akan diserahkan ke DPR pada bulan Januari 2020 ini. "Draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja akan selesai bulan ini dan segera diserahkan ke DPR RI," terang Susiwijono.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar draft UU tersebut disampaikan ke publik terlebih dahulu. Hal itu diminta Jokowi agar pembuatan UU memerhatikan aspek transparansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×