kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jokowi Mau Beri Insentif PPh DTP 10%, Pengusaha Hiburan: Tidak Menarik!


Senin, 22 Januari 2024 / 14:54 WIB
Jokowi Mau Beri Insentif PPh DTP 10%, Pengusaha Hiburan: Tidak Menarik!
ILUSTRASI. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa insentif fiskal berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan tidak menarik bagi pengusaha apabila tarif pajak hiburan tetap ditetapkan sebesar 40%-75%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan guna memperkuat implementasi kebijakan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada sektor pariwisata berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% dari pajak penghasilan (PPh) badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22% akan menjadi 12%.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, insentif fiskal berupa pengurangan pajak tersebut tidak menarik bagi pengusaha apabila tarif pajak hiburan tetap ditetapkan sebesar 40%-75%.

Namun, apabila pemerintah membatalkan tarif pajak hiburan tinggi tersebut, maka pemberian insentif PPh DTP tersebut bisa menarik dan membantu pengusaha.

"Itu dalam kondisi UU Nomor 1 Tahun 2022 sudah menjadi kompositif, tentu sudah tidak menarik. Kecuali kalau ini bisa dibatalkan dan kembali kepada sisi yang lama itu baru menarik. Kalau sekarang tidak menarik," ujar Hariyadi kepada awak media, Senin (22/1).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri Insentif Diskon PPh Badan untuk Pengusaha Hiburan

Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Dalam kesempatan yang sama, pengusaha Hotman Paris merasa, tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% akan sangat memberatkan dan bisa mematikan dunia usaha. Belum lagi, ditambah dengan pajak lainnya, bisa-bisa para pengusaha menyetorkan pajak hampir 100% ke kas negara.

"Kalau dihitung-hitung hampor 100% pajak yang kita bayar," kata Hotman.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, PHRI Bali: Melemahkan Perekonomian Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×