kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

BI dan Pemerintah akan Beri Insentif untuk Pelaku Usaha yang Implementasikan LCT


Selasa, 05 September 2023 / 15:46 WIB
BI dan Pemerintah akan Beri Insentif untuk Pelaku Usaha yang Implementasikan LCT
Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS, dan sejumlah menteri saat pembentukan satuan tugas nasional Local Currency Transaction, Selasa (5/9/2023).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional untuk mendorong peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra (Local Currency Transaction /LCT).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, pembentukan satgas ini melibatkan melibatkan 10 lembaga dan kementerian (K/L). 

Dalam kaitan ini, seluruh K/L akan berkolaborasi untuk merumuskan pemberian kemudahan, insentif, dan percepatan pelayanan ekspor-impor bagi pelaku usaha yang menggunakan mata uang lokal dalam transaksinya dengan negara mitra.

Baca Juga: Dorong Pakai Mata Uang Lokal untuk Transaksi dengan Mitra, Indonesia Bentuk Satgas

“Satgas Nasional LCT tersebut juga sebagai wujud nyata upaya otoritas nasional dalam rangka mendorong implementasi LCT yang selaras dengan salah satu program pemerintah dalam penguatan ekonomi nasional,” tutur Perry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/9).

Adapun K/L yang terlibat di antaranya Bank Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pembentukan Satgas Nasional LCT ditujukan untuk mendorong implementasi framework LCT sebagai bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat resiliensi pasar keuangan domestik.

Implementasi LCT dimaksud diharapkan dapat berkontribusi positif pada kegiatan ekspor-impor, investasi, transaksi pembayaran lintas batas, antara lain melalui QR cross border, termasuk ke depan dalam memfasilitasi transaksi perdagangan surat-surat berharga.

Perry menjelaskan, nantinya ruang sinergi kebijakan yang diperkuat antar anggota Satgas Nasional LCT di antaranya ditujukan untuk  merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi pendorong bagi pelaku usaha untuk semakin meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung.

Ini juga termasuk koordinasi kebijakan dan penerapan ketentuan di area perbankan dan sektor keuangan, serta kebijakan yang mendukung perluasan penggunaan LCT dalam transaksi pembayaran antar negara.

Baca Juga: Keketuaan ASEAN 2023: BI Dorong 5 Agenda Prioritas AFMGM ke-10

Untuk diketahui, Penandatanganan NK terkait Satgas Nasional LCT yang dilakukan di sela-sela KTT ASEAN 2023 dimaksud juga diharapkan dapat menjadi showcase bagi stakeholders domestik maupun internasional mengenai bagaimana otoritas di sektor jasa keuangan dapat bersama-sama dengan pemerintah berkomitmen untuk melakukan sinergi kebijakan dan kolaborasi dalam mendukung implementasi kebijakan.

Saat ini telah terdapat implementasi kerja sama LCT antara Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan, yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. Sementara itu, dengan Singapura dan Korea Selatan telah diperoleh kesepakatan bersama untuk membangun kerangka implementasi kerja sama LCT dengan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×