kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah Anggarkan Subsidi PPh DTP Sebesar Rp 8,31 Triliun pada 2024


Rabu, 06 Desember 2023 / 07:30 WIB
Pemerintah Anggarkan Subsidi PPh DTP Sebesar Rp 8,31 Triliun pada 2024
ILUSTRASI. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tetap akan memberikan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) dengan alokasi sebesar Rp 8,31 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Adapun tujuan pemberian subsidi pajak DTP di tahun depan bertujuan sebagai insentif untuk menarik minat investor dalam penerbitan obligasi valas dan mendorong perkembangan sektor industri tertentu.

"Dalam APBN TA 2024, subsidi pajak DTP dialokasikan sebesar Rp 8.311,7 miliar," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2024, dikutip Selasa (5/12).

Baca Juga: Kebijakan Tax Holiday dan Tax Allowance Berlanjut

Asal tahu saja, alokasi subsidi pajak DTP pada tahun depan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan outlook 2023 sebesar Rp 7,9 triliun. Nah, subsidi pajak DTP ini masuk dalam pos subsidi non energi yang ditetapkan sebesar Rp 96,9 triliun dalam APBN 2024.

Subsidi pajak DTP tersebut diberikan kepada tiga sektor. Pertama, pajak penghasilan (PPh) DTP atas komoditas panas bumi.

Baca Juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan PPh 21

Kedua, PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal.

Ketiga, PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara non-pokok yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×