kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.970   78,00   0,44%
  • IDX 6.002   -99,13   -1,62%
  • KOMPAS100 781   -14,41   -1,81%
  • LQ45 590   -8,67   -1,45%
  • ISSI 208   -4,12   -1,95%
  • IDX30 333   -4,54   -1,34%
  • IDXHIDIV20 408   -4,92   -1,19%
  • IDX80 89   -1,67   -1,85%
  • IDXV30 110   -0,94   -0,84%
  • IDXQ30 107   -1,18   -1,10%

Jokowi hormati pengesahan revisi UU Pemilu


Jumat, 21 Juli 2017 / 17:40 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyatakan, menghormati keputusan pengesahan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan DPR, Kamis (20/7) malam. Dia berharap, keputusan tersebut ke depan bisa membuat pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia lebih baik.

"Kami berharap, dengan UU Pemilu ini nantinya kualitas demokrasi lebih baik," katanya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Jumat (21/7).

Setelah melalui proses panjang, DPR dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan Kamis (20/7) sampai dengan Jumat dini hari akhirnya berhasil menyelesaikan dan mengesahkan pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu. Pengesahan itu termasuk lima isu pokok yang membuat pembahasan revisi uu tersebut berlarut-larut.

Isu tersebut salah satunya menyangkut syarat pencalonan presiden dan sistem pemilu. Dalam paripurna DPR sepakat, sistem pemilu yang diatur dalam uu tersebut dilaksanakan secara terbuka. Sementara itu, berkaitan dengan syarat pencalonan presiden, DPR sepakat bahwa untuk mencalonkan presiden, partai atau gabungan partai minimal harus mendapat 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×